Thursday, February 25, 2010

RTRW KOTA PONTIANAK


Rencana alokasi pemanfaatan ruang pada prinsipnya merupakan perwujudan dari upaya pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal di suatu wilayah melalui pemanfaatan yang diyakini dapat memberikan suatu proses pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Undang-Undang Penataan Ruang menyatakan bahwa pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter manusia dan/atau aktivitas alam. Wujud dari pola pemanfaatan ruang meliputi pola lokasi, sebaran, permukiman, tempat kerja, industri, pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.

Secara garis besar, alokasi pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012, sebagian besar diperuntukan untuk kawasan permukiman, dimana pada tahun 2012 nanti diperkirakan mencapai 54,41% (5.866,27 ha) dari total luas lahan yang dimiliki Kota Pontianak saat ini. Setelah itu diikuti oleh kawasan konservasi (pelestarian alam) sekitar 12,49% (1.347,16 ha), kawasan sentra agribisnis sebesar 7,42% (800 ha), dan kawasan jasa perdagangan seluas 4,55% (491,00 ha).

0 comments:

Post a Comment

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))